Kesimpulan Lokakarya
Perpu No.2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bandung, 30 Juli 1998

A. Eksistensi Lembaga Perpu Dalam Sistem Perundang-undangan RI
Keberadaan Lembaga "Perpu"
Lembaga "Perpu" sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945,
keberadaannya masih tetap diperlukan dalam sistem perundang-undangan R.I, karena:
Pertama
Lembaga "Perpu" dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya
keadaan darurat, mendesak atau "hal-ihwal kegentingan yang memaksa" yang
membutuhkan tindakan khusus (yang menyimpang dari tindakan biasa) dengan cepat
Kedua
Lembaga "Perpu" ditujukan untuk segera mengembalikan keadaan
darurat/ mendesak menjadi normal kembali.
Dengan alasan di atas, meskipun lembaga "Perpu" sebagai sesuatu
yang buruk namun keberadaannya tidak dapat dihindarkan (necessary evil)
Materi Muatan Perpu
Materi muatan Perpu sebenarnya merupakan materi muatan undang-undang.
Namun karena ada "hal-ihwal kegentingan yang memaksa" maka sesuatu yang
seharusnya diatur dalam UU diatur dalam bentuk Perpu. Meskipun demikian, karena Perpu
merupakan hak Presiden untuk menetapkan peraturan khusus dalam keadaan khusus, maka
materi muatan Perpu adalah sebatas pada bidang penyelenggaraan kekuasaan Pemerintah
(eksekutif dalam arti sempit). Tidak boleh misalnya Perpu mengatur kekuasaan badan-badan
kenegaraan lain. Termasuk pengaturan yang akan membatasi hak asasi manusia, karena yang
dapat membatasi hak asasi manusia adalah rakyat dan karenanya harus dalam bentuk undang-undang
(kalau memang dianggap urgen).
Kriteria "hal ihwal kegentingan yang memaksa"
Meskipun untuk menyatakan "hal ihwal kegentingan yang memaksa"
sepenuhnya ada pada Presiden, namun harus ada kriteria yang obyektif untuk menyatakan
suatu keadaan sebagai "genting dan memaksa". Ketiadaan kriteria/tolok ukur yang
obyektif, secara yuridis akan membawa konsekuensi bahwa dengan alasan "genting dan
memaksa" Presiden akan dapat mengatur segala hal melalui pranata Perpu. Hal ini sama
dengan apa yang dikatakan Clinton Rossiter sebagai "constitutional dictatorship".
B. Pandangan Terhadap Perpu No.2/1998
PERPU No.2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum ("PERPU No.2/1998") masih tidak konsisten dalam penerapan
asas-asas, di mana asas-asas yang tercantum dalam Bab II Pasal 3 belum secara konsisten
dinyatakan dalam batang tubuh.
Terdapat aturan-aturan PERPU No.2/1998 yang tidak berbasis sosiologis,
yang menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya, misalnya menyangkut pemaparan melalui
media massa baik cetak maupun elektronik.
PERPU No.2/1998 telah menghilangkan kebebasan ilmiah, karena yang
dikecualikan hanya kegiatan ilmiah di dalam kampus padahal kegiatan ilmiah seharusnya
tidak perlu diatur pemberitahuan/perizinannya baik yang dilangsungkan di dalam maupun di
luar kampus.
Terdapat istilah-istilah yang tidak memenuhi istilah perundang-undangan
seperti hanya istilah "penjarahan" yang dimasukkan ke dalam Perpu.
Terdapat ketidakjelasan tentang kriteria jumlah peserta yang menyatakan
pendapat di muka umum.
Terdapat ketidaksinkronan Perpu dengan peraturan perundang-undangan
lainnya, misalnya dengan UU No.25/1997 tentang Ketenagakerjaan.
Banyak rumusan yang sifatnya hanya dugaan dan bersifat temporal yang
dimasukkan dalam Perpu No.2/1998, padahal Perpu No.2/1998 seharusnya dipersiapkan untuk
mengantisipasi masa depan.
Adanya ketidakjelasan soal sanksi karena bersifat sangat umum padahal
Perpu No.2/1998 mengatur bentuk kegiatan yang tertentu dan jelas. Hal ini dapat
mengakibatkan ketidakpastian hukum.
C. Rekomendasi
Dewan Perwakilan Rakyat harus menolak pemberlakuan Perpu Bo.2/1998,
karena tidak memenuhi syarat perundang-undangan yang baik.
Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Kebebasan Mengeluarkan Pendapat untuk dijadikan undang-undang.