Current Issues

 

 

Kesimpulan Lokakarya

Perpu No.2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Bandung, 30 Juli 1998

stoneline.gif (419 bytes)

A. Eksistensi Lembaga Perpu Dalam Sistem Perundang-undangan RI

  1. Keberadaan Lembaga "Perpu"

Lembaga "Perpu" sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, keberadaannya masih tetap diperlukan dalam sistem perundang-undangan R.I, karena:

Pertama

Lembaga "Perpu" dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya keadaan darurat, mendesak atau "hal-ihwal kegentingan yang memaksa" yang membutuhkan tindakan khusus (yang menyimpang dari tindakan biasa) dengan cepat

Kedua

Lembaga "Perpu" ditujukan untuk segera mengembalikan keadaan darurat/ mendesak menjadi normal kembali.

Dengan alasan di atas, meskipun lembaga "Perpu" sebagai sesuatu yang buruk namun keberadaannya tidak dapat dihindarkan (necessary evil)

  1. Materi Muatan Perpu

Materi muatan Perpu sebenarnya merupakan materi muatan undang-undang. Namun karena ada "hal-ihwal kegentingan yang memaksa" maka sesuatu yang seharusnya diatur dalam UU diatur dalam bentuk Perpu. Meskipun demikian, karena Perpu merupakan hak Presiden untuk menetapkan peraturan khusus dalam keadaan khusus, maka materi muatan Perpu adalah sebatas pada bidang penyelenggaraan kekuasaan Pemerintah (eksekutif dalam arti sempit). Tidak boleh misalnya Perpu mengatur kekuasaan badan-badan kenegaraan lain. Termasuk pengaturan yang akan membatasi hak asasi manusia, karena yang dapat membatasi hak asasi manusia adalah rakyat dan karenanya harus dalam bentuk undang-undang (kalau memang dianggap urgen).

  1. Kriteria "hal ihwal kegentingan yang memaksa"

Meskipun untuk menyatakan "hal ihwal kegentingan yang memaksa" sepenuhnya ada pada Presiden, namun harus ada kriteria yang obyektif untuk menyatakan suatu keadaan sebagai "genting dan memaksa". Ketiadaan kriteria/tolok ukur yang obyektif, secara yuridis akan membawa konsekuensi bahwa dengan alasan "genting dan memaksa" Presiden akan dapat mengatur segala hal melalui pranata Perpu. Hal ini sama dengan apa yang dikatakan Clinton Rossiter sebagai "constitutional dictatorship".

B. Pandangan Terhadap Perpu No.2/1998

  1. PERPU No.2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ("PERPU No.2/1998") masih tidak konsisten dalam penerapan asas-asas, di mana asas-asas yang tercantum dalam Bab II Pasal 3 belum secara konsisten dinyatakan dalam batang tubuh.

  2. Terdapat aturan-aturan PERPU No.2/1998 yang tidak berbasis sosiologis, yang menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya, misalnya menyangkut pemaparan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

  3. PERPU No.2/1998 telah menghilangkan kebebasan ilmiah, karena yang dikecualikan hanya kegiatan ilmiah di dalam kampus padahal kegiatan ilmiah seharusnya tidak perlu diatur pemberitahuan/perizinannya baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar kampus.

  4. Terdapat istilah-istilah yang tidak memenuhi istilah perundang-undangan seperti hanya istilah "penjarahan" yang dimasukkan ke dalam Perpu.

  5. Terdapat ketidakjelasan tentang kriteria jumlah peserta yang menyatakan pendapat di muka umum.

  6. Terdapat ketidaksinkronan Perpu dengan peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya dengan UU No.25/1997 tentang Ketenagakerjaan.

  7. Banyak rumusan yang sifatnya hanya dugaan dan bersifat temporal yang dimasukkan dalam Perpu No.2/1998, padahal Perpu No.2/1998 seharusnya dipersiapkan untuk mengantisipasi masa depan.

  8. Adanya ketidakjelasan soal sanksi karena bersifat sangat umum padahal Perpu No.2/1998 mengatur bentuk kegiatan yang tertentu dan jelas. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.

C. Rekomendasi

  1. Dewan Perwakilan Rakyat harus menolak pemberlakuan Perpu Bo.2/1998, karena tidak memenuhi syarat perundang-undangan yang baik.

  2. Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Mengeluarkan Pendapat untuk dijadikan undang-undang.

stoneline.gif (419 bytes)       

Home Up